Minggu, 29 Desember 2013

KODE ETIK GURU DAN DOSEN

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Pendidikan merupakan sebuah sistem yang bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa. Guru dan dosen sebagai pengemudi dalam pelaksanaan sebuah kegiatan belajar mengajar merupakan hal yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Guru dan dosen merupakan sebuah profesi yang tidak ada bedanya, yang mana memiliki tugas utama mendidik dan mengajar secara operasional, tujuan pendidikan prajabatan dari guru adalah pemilikan wawasan, sikap, dan keterampilan sebagai warna negara yang berkependidikan tinggi, penguasaan bahan ajar, penguasaan dan pemahaman tentang segala hal yang berhubungan dengan peserta didik, penguasaan teori dan ketrampilan keguruan, pemilikan keterampilan melaksanakan tugas profesional dalam hubunganya dengan latar kerjanya secara organisatoris. Peranan profesional guru dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan siswa secara optimal. Penyelenggaraan proses belajar mengajar menempati porsi terbesar dari profesi keguruan. Tugas ini menuntut guru untuk menguasai isi atau materi bidang studi yang di ajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi itu. Sikap profesional dari guru sangat diperlukan guna mencapai proses pembelajaran yang efektif dan sesuai dengan tujuan, maka dari itu dibutuhkan sebuah kode etik profesi yang mengantur hal itu. Contoh yang konkret yang masih dapat kita temui yaitu perbedaan pendapatan antara GTT dan PNS. Kalau kita dapat melihat dan memahami bahwa tidak adanya perbedaan tuntutan profesi antara GTT dan PNS bahwa mereka sama – sama memiliki profesi untuk mengajar. Hanya saja pendapatan materi yang membedakannya. Jika dikaitkan dengan kode etik profesi, maka perbedaan pendapatan tidaklah harus dipermasalahakan. Usahakan mengajar dengan hati dan bukan karena materi. Dalam penjelasan di atas, maka dapat dikatakan dalam sebuah profesi diperlukan sebuah kode etik yang digunakan untuk menata keprofesianalan guru dan dosen dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik yang profesional. Kode etik sebagai sebuah landasan dari yang digunakan tenaga pendidikan yang untuk penyempurnakan sikap, tingkah laku dan perilakunya dalam pelaksanaan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Di dalam sebuah kode etik terdapat sanksi yang tegas untuk membantu keefektifan penggunakan kode etik sebuah profesi. Misalkan saja seorang guru melakukan sebuah kekerasan pada seorang peserta didik hingga peserta didik mengalami kerugian, maka guru tersebut harus terkena sanksi dari kode etik profesi yang ia ikuti dalam organisasi profesinya. Sanksi dari organisasi profesi berbeda-beda. Dalam organisasi PGRI apabila seorang tenaga pendidik melakukan pelanggaran ringan, maka sanksi yang diberikan berupa teguran, apabila pelanggaran sedang sanksi yang diberikan berupa skorsing atau pemberhentian sementara dari jabatan, dan apabila pelanggaran berat maka sudah barang tentu pendidik pendidik tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemecatan atau pengeluaran dari jabatan. B.Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas maka perumusan masalahnya adalah : 1.Apa pengertian dari kode etik ? 2.Apa tujuan kode etik ? 3.Bagaimanakah penetapan kode etik ? 4.Bagaimanakah bentuk sanksi pelanggaran kode etik ? C.Tujuan Penulisan 1.Untuk mengetahui pengertian kode etik. 2.Untuk mengetahui tujuan kode etik. 3.Mengetahui penetapan kode etik. 4.Mengetahui bentuk sanksi pelanggaran kode etik. BAB II TINJAUAN PUSTAKA Menurut Soetjipto ( 2007 : 30 ) kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi tentang petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di masyarakat. Menurut Agus Hendriyanto dalam modul profesi kependidikan ( 2012 : 40 ) menyatakan bahwa kode etik guru sebagai motifasi dan pijakan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pendidik. Dengan adanya kode etik guru tersebut maka guru akan lebih berhati-hati dalam menjalankan profesinya dengan tujuan agar kewajiban yang diembannya bisa terlaksana dengan baik. Dari tinjauan pustaka di atas dapat disimpulkan bahwa kode etik profesi harus ada dalam sebuah organisasi profesi. Dengan adanya kode etik profesi maka seorang pendidik akan dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik berdasar pada peraturan kode etik yang telah ditetapkan organisasinya. Kode etik tidak hanya digunakan sebagai pijakan dalam melaksanakan sebuah pengajaran di bidang pendidikan, akan tetapi kode etik digunakan juga oleh guru sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam pergaulan hidupnya sehari-hari. Sehingga kode etik guru memiliki dua unsur pokok, yaikni sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku. BAB III HASIL PEMBAHASAN A.Pengertian Kode Etik Setiap profesi, seperti yang telah diuraikan di atas harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain merupakan bidang pekerjaan profesi yang mempunyai kode etik. Dapat dicantumkan beberapa pengertian kode etik, antara lain sebagai berikut. a)Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang- Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya, dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. b)Dalam pidato kongres PGRI XIII, Basuni sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan penggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru ( PGRI, 1973 ). Dari pendapat ketua umum PGRI dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yaitu sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku. B.Tujuan Kode Etik Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profwsi itu sendiri. Secara unum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut : a)untuk menjujung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memang rendah atau remeh terhadap profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan. b)untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Yang dimaksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan lahir atau material maupun kesejahteraan batin spriritual atau mental. Dalam hal ini kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada anggotanya umtuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif dibawah minimum akan di anggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal keejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode etik ini juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi. c)untuk meningkatkan pengapdian anggota profesi tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdianya dalam melaksanakan tugasnya, oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalakan tugasnya. d)untuk meningkatkan mutu profesi untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya. e)untuk meningkatkan mutu organisasi profesi untuk meningkatkan mutu organisasi, maka diwajibkan pada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. C.Penetapan Kode Etik Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang – orang yang diutus untuk dan atas nama anggota – anggota profesi dari organisasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang – orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung ( menjadi anggota ) dalam organisasi profesi yang bersangkutan. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi. D.Sanksi Pelanggaran Kode Etik Bahwa ada kalanya negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal – hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkatkan menjadi peraturan hukum atau undang – undang. Apabila halnya demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi – sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana. Sebagai contoh dalam hal ini, jika seorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius ia dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan – rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tersebut, menandakan bahwa organisasi profesi itu telah mantap. BAB IV SIMPULAN Dari uraian – uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa sebuah penetapan kode etik dalam sebuah profesi sangat diperlukan. Penetapan kode etik bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Penggunaan kode etik profesi akan efektif dalam meningkatkan kinerja guru atau dosen, apabila kode etik tersebut benar – benar dipatuhi dan dilaksanakan oleh para tenaga pendidik. Kode etik mungkin juga tidak akan efektif dalam meningkatkan kinerja guru dan dosen, apabila pendidik tidak dapat melaksanakan dan mematuhi kode etik profesi yang telah disusun dan disepakati. Jadi, keefektifan kode etik dalam meningkatkan kinerja guru dan dosen tersebut tergantung pada pendidik yang mau melaksanakan atau tidak kode etik yang telah ditetapkan organisasi profesi. DAFTAR PUSTAKA Hendriyanto, Agoes.2012.Modul Profesi Kependidikan.___.___ Hidayatullah, Furqon.2010.Guru Sejati Membangun Insan Berkarakter Kuat dan Cerdas.Surakarta:Yuma Pustaka Soetjipto,dkk.2007.Profesi Keguruan.Yogyakarta:Rineka Cipta

1 komentar: